REQNews.com

Hamili Gadis Disabilitas dan Paksa Aborsi, Eks Kapolsek di TTS Malah Dipromosikan Naik Jabatan

News

Wednesday, 29 October 2025 - 15:00

Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turun tangan menyelidiki proses pemberian jabatan baru terhadap Iptu N, perwira polisi yang diketahui masih menjalani hukuman etik dan demosi akibat pelanggaran kode etik profesi. 

Langkah Divpropam ini dilakukan setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut Iptu N mendapat promosi jabatan meski tengah menjalani sanksi etik.

“Saat ini Divpropam Polri tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap proses administrasi mutasi jabatan yang bersangkutan, karena mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan mengingat ia masih menjalani masa hukuman,” tulis keterangan resmi Divpropam Polri melalui akun X resminya @Divpropam dikutip Selasa 28 Oktober 2025.

Divpropam Polri menegaskan institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran kode etik maupun perilaku yang mencoreng nama baik kepolisian. Seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku tidak bermoral di tubuh Polri,” tulis @Divpropam.

Dalam keterangannya, Propam Polri menjelaskan bahwa Iptu N masih dalam masa hukuman demosi sejak 2023 sehingga belum layak untuk menerima jabatan baru di struktur kepolisian.

Dugaan promosi terhadapnya menjadi sorotan publik setelah sebuah video beredar luas hingga viral di media sosial.

“Hamili gadis disabilitas dan paksa aborsi, eks Kapolsek di TTS malah dipromosikan naik jabatan,” tulis narasi video yang diunggah ulang akun Propam Polri.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.