Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah atau tidaknya penangkapan.
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin 3 November 2025.
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutus secara independen dan objektif.
Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun harus melahirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kemudian sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih, korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.