REQNews.com

Artis Onadio Leonardo Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi ke BNNP

News

Senin, 03 November 2025 - 20:31

Artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo (Foto: Instagram)Artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo (Foto: Instagram)

JAKARTA, REQnews - Artis Leonardo Arya atau Onadio Leonardo mengajukan permohonan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, setelah sebelumnya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Pengajuan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan. Ia mengatakan bahwa asesmen tersebut diajukan oleh pihak keluarga Onadio Leonardo. 

“Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen,” kata Wisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 3 November 2025. 

Ia menjelaskan bahwa asesmen tersebut diajukan agar Onadio Leonardo bisa menjalani rehabilitasi usai dinyatakan positif mengonsumsi barang haram. 

“Iya, betul asesmen BNNP untuk rehabilitasi,” katanya. 

Wisnu mengatakan bahwa asesmen diajukan oleh pihak keluarga, karena dimungkinkan atas pertimbangan riwayat kasus serupa yang pernah menjerat Onadio. 

"Karena dari kasus yang sebelumnya, mungkin maksudnya serupa, narkoba kan,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa saat ini Onadio telah dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rangkaian asesmen. 

“Untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP,” tambahnya. 

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih rinci mengenai proses hingga hasil asesmen, karena merupakan wewenang BNNP. 

Nantinya, hasil asesmen akan menentukan status hukum Onad, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. 

“Nanti setelah dilakukan asesmen, yang menentukan adalah pihak BNNP,” ujarnya. 

Sebelumnya, artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo bersama istrinya Beby Prisillia ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.  

Penangkapan dilakukan di perumahan kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis 30 Oktober 2025.  

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis ganja. Barang bukti yang ditemukan berupa satu lembar papir, satu klip plastik kecil berisi ganja, satu boks kecil dan tiga ponsel.  

Sementara itu, berdasarkan hasil pendalaman juga ditemukan bukti barang ekstasi sudah habis yang diduga sudah dikonsumsi dan beberapa sisa ganja di dalam plastik.  

Polisi mengungkap bahwa hasil tes urine Onadio positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan ekstasi, sementara sang istri negatif dari barang haram dan telah dipulangkan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.