REQNews.com

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke JPU

News

Wednesday, 05 November 2025 - 15:30

Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Foto: Kejaksaan)Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tanggung jawab delapan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi minyak mentah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025. 

Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

"Adapun delapan orang tersangka tersebut yaitu AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain)," kata Anang. 

Kenudian, tersangka HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018-Juni 2020, TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018, IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. 

"Tersangka AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025," katanya. 

Selanjutnya ada MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021, dan HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014. 

Sementara itu, berkas perkara Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak belum dilimpahkan karena masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol. 

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Anang. 

Atas perbuatannya itu, terhadap masing-masing Tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, delapan orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5-24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025. 

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan. 

"Serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.