REQNews.com

Jamin Kehidupan Masyarakat, Jamintel Perintahkan Jajaran Pantau Praktik TPPO

News

Friday, 07 November 2025 - 10:01

Jamintel Reda Manthovani (Foto: Kejaksaan)Jamintel Reda Manthovani (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung Muda Intelijen (Janintel) Reda Manthovani memberikan pengarahan pada kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025. Reda meminta jajaran untuk terus memantau praktik-praktik perdagangan orang demi menjamin kehidupan masyarakat Indonesia. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat I pada Jamintel Kejagung secara hybrid melalui zoom meeting dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 6 November 2025. 

Reda mengatakan bahwa sebagai intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking untuk mendukung pemerintah mencapai Visi Indonesia Emas tahun 2045, salah satunya turut memangkas perkembangan TPPO di Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah telah melakukan ratifikasi hasil kesepakatan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak), yang selanjutnya mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017. 

"Dengan pengesahan Undang-Undang tersebut, telah ditunjuk peranan setiap Kementerian/Lembaga sesuai tugas fungsi masing-masing sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024," kata Reda dikutip pada Jumat 7 November 2025. 

Sesuai Perpres tersebut, Kejaksaan mendapat amanat untuk melakukan pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO terkait Warga Negara Asing (WNA). 

"Pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia," kata dia. 

Kemudian, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat di daerah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPРО). 

"Sosialisasi mengenai bahaya TPPO kepada tokoh agama, penyuluh agama, penghulu, dan organisasi masyarakat keagamaan," tambahnya. 

Reda dalam arahannya menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional ini adalah langkah awal periode 2025-2029 untuk terus menjaga dan menjamin kehidupan warga negara yang terbebas dari praktik-praktik perdagangan orang. 

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, terdapat berbagai informasi keilmuan dan masukan saran yang konstruktif memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” kata dia. 

Jamintel juga mengingatkan dan mengimbau bidang intelijen di seluruh satuan kerja daerah untuk terus memantau perkembangan praktik-praktik perdagangan orang. 

"Hal itu dapat dilakukan melalui pemetaan modus operandi, negara tujuan, pelaku/aktor/ agen/ makelar/ organisasi/ perusahaan, korban dan dampak TPPO Warga Negara Asing (WNA) dan menginventarisir wilayah-wilayah yang belum tersentuh dengan sistem informasi ketenagakerjaan yang resmi," kata Reda. 

Kegiatan yang menghadirkan narasumber Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Guntur Saputro dan Associate Profesor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian 

Peserta kegiatan Rencana Aksi yang hadir secara luring di antaranya jajaran eselon III dan IV pada JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DK Jakarta serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

Sementara yang hadir secara daring yakni Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh para Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di satuan kerja seluruh Indonesia. 

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, Direktur I pada Jamintel Sumurung P Simaremare, Direktur II pada Jamintel Subeno, Direktur IV pada Jamintel Setiawan Budi Cahyono,  dan Direktur V pada Jamintel Herry Hermanus Horo, serta Koordinator pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Freddy Simanjuntak. 

Para pejabat tamu undangan juga hadir langsung dari sejumlah Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.