REQNews.com

Polri Jadwalkan Pemeriksaan 4 Tersangka Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Pekan Depan

News

Friday, 07 November 2025 - 12:31

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (Foto: Hastina/REQnews)Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) pada pekan depan. 

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa keempat tersangka nantinya akan dilakukan pemeriksa pada dua hari yang berbeda. 

"Sesuai surat panggilan tersangka, hari Selasa, tanggal 11 November 2025 tersangka FM dan tersangka RR (yang dipanggil)," kata Totok saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 7 November 2025. 

Sementara itu, ia mengatakan bahwa terhadap tersangka HK dan tersangka HYL akan diperiksa hari berikutnya yaitu pada Rabu 12 November 2025. 

Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Totok belum mendapat konfirmasi kehadiran dari para tersangka. 

"Belum ada (konfirmasi kehadiran). Betul (pemeriksaan pertama sebagai tersangka)," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.  

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT BRN didelegasikan kepada PT Praba Indopersada. Namun, perpindahan pengerjaan proyek tersebut dinilai bermasalah hingga kini mangkrak.  

Cahyono menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan pekerja dari luar negeri yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Namun, pekerja China tersebut telah dikembalikan dan dideportasi. 

Sementara itu, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518, atau Rp 1,3 triliun.  

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.