Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati
JAKARTA, REQnews - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo pun langsung angkat bicara.
Roy mengaku dirinya menghormati keputusan Polda Metro Jaya itu terhadap dirinya. Namun, dia berharap publik juga bersabar karena belum ada perintah penahanan.
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy di Mabes Polri, Jumat 7 November 2025.
Roy juga mengingatbahwa bahwa tersangka hanyalah satu dari rangkaian proses hukum sebelum dirinya divonis sebagai narapidana karena dianggap bersalah. Maka, ia mengaku akan menghormati dan merespon dengan senyuman.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum memikirkan langkah hukum. Roy menegaskan akan mendiskusikan hal tersebut dengan kuasa hukum.
"Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicaara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
