Pekerja Swasta Masuk Penerima Manfaat Transportasi Umum Gratis Jakarta, Syaratnya Gaji Sebesar Ini
JAKARTA, REQnews - Perluasan penerimaan manfaat layanan transportasi umum gratis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 dikemukakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selain aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta dengan penghasilan tertentu bisa mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi umum bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. “Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis,” kata Pramono dalam acara panen raya serentak jagung pulut dan komoditas sayur lainnya di Kebun Berseri, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025.
Diketahui bahwa kartu layanan tersebut juga mencakup akses ke seluruh moda transportasi publik di Jakarta, mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT hingga mikrotrans.
Pramono juga menegaskan bahwa Pergub yang baru ditandatangani ini memperluas jumlah penerima manfaat dari 13 menjadi 15 golongan masyarakat.
“Dulu 13 golongan, tetapi kan secara signifikan sekarang ini diberlakukan bukan hanya untuk Transjakarta saja, kalau dulu kan Transjakarta, tetapi juga untuk LRT dan MRT,” katanya.
Untuk bisa mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yaitu meliputi memliki KTP DKI Jakarta, bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta, memiliki penghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 untuk batas maksimal penerima KPJ tahun 2025.
Lalu merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggung
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.