Alasan Sakit, Eks Dirut PLN Batal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar
JAKARTA, REQnews - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri batal memeriksa Eks Dirut PLN, Fahmi Mochtar (FM) pada Selasa 11 November 2025.
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Fahmi mengajukan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Tersangka FM tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan dengan alasan sakit pascaoperasi," kata Totok kepada wartawan, Selasa 11 November 2025.
Totok menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini hanya dilakukan terhadap tersangka Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR.
"Yang memenuhi panggilan satu tersangka atas nama RR," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam aksus tersebut pada pekan ini.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa keempat tersangka nantinya akan dilakukan pemeriksa pada dua hari yang berbeda.
"Sesuai surat panggilan tersangka, hari Selasa, tanggal 11 November 2025 tersangka FM dan tersangka RR (yang dipanggil)," kata Totok saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 7 November 2025.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa terhadap tersangka HK dan tersangka HYL akan diperiksa hari berikutnya yaitu pada Rabu 12 November 2025.
Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT BRN didelegasikan kepada PT Praba Indopersada. Namun, perpindahan pengerjaan proyek tersebut dinilai bermasalah hingga kini mangkrak.
Cahyono menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan pekerja dari luar negeri yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Namun, pekerja China tersebut telah dikembalikan dan dideportasi.
Sementara itu, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518, atau Rp 1,3 triliun.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.