Polri Jadwalkan Periksa Adik JK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Kortas Tipikor Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla , Halim Kalla (HK) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Halim selaku Presiden Direktur PT BRN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri , Brigjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.
"Mohon waktunya ya (untuk konfirmasi kehadiran), (pemeriksaan) sesuai surat jam 10," kata Totok saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 12 November 2025.
Selain Halim Kalla, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka HYL selaku Dirut PT Praba pada hari ini.
Sebelumnya, pada Selasa (11/11) Kortas Tipikor Polri juga telah memanggil dua tersangka lainnya yaitu Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM) dan Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR. Namun, Fahmi Mochtar meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.
Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT BRN didelegasikan kepada PT Praba Indopersada. Namun, perpindahan pengerjaan proyek tersebut dinilai bermasalah hingga kini mangkrak.
Cahyono menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan pekerja dari luar negeri yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Namun, pekerja China tersebut telah dikembalikan dan dideportasi.
Sementara itu, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518, atau Rp 1,3 triliun.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.