REQNews.com

OJK Tegaskan Debitur Jangan Larikan Diri dari Utang Supaya Tidak Dikejar Debt Collector

News

Wednesday, 12 November 2025 - 13:30

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Debitur yang mengalami kesulitan membayar utang diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya tidak melarikan diri atau menghindar. Tindakan ini dinilai sebagai perilaku tidak beritikad baik dan berpotensi memicu penanganan oleh debt collector. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friedrica Widyasari Dewi atau yang akrab disebut Kiki ini menekankan agar bersikap kooperatif dari debitur yang kesulitan membayar utang. 

Debitur yang kesulitan membayar diimbau supaya  segera berkomunikasi langsung dengan Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meminta keringanan atau restrukturisasi utang.

Kiki juga menegaskan bahwa OJK siap untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik jika debitur sudah berupaya meminta keringanan namun terkendala komunikasi dengan perusahaan. 

Kiki juga mengingatkan jika OJK telah menerbitkan POJK No.22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur secara ketat praktik penagihan utang. Adapun aturan ini menetapkan batasan ketat terkait tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector. 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.