OJK Tegaskan Debitur Jangan Larikan Diri dari Utang Supaya Tidak Dikejar Debt Collector
JAKARTA, REQnews - Debitur yang mengalami kesulitan membayar utang diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya tidak melarikan diri atau menghindar. Tindakan ini dinilai sebagai perilaku tidak beritikad baik dan berpotensi memicu penanganan oleh debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friedrica Widyasari Dewi atau yang akrab disebut Kiki ini menekankan agar bersikap kooperatif dari debitur yang kesulitan membayar utang.
Debitur yang kesulitan membayar diimbau supaya segera berkomunikasi langsung dengan Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meminta keringanan atau restrukturisasi utang.
Kiki juga menegaskan bahwa OJK siap untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik jika debitur sudah berupaya meminta keringanan namun terkendala komunikasi dengan perusahaan.
Kiki juga mengingatkan jika OJK telah menerbitkan POJK No.22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur secara ketat praktik penagihan utang. Adapun aturan ini menetapkan batasan ketat terkait tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.