Alasan Sakit, Adik JK Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri batal periksa adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla yaitu Halim Kalla (HK) sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Penyidik rencananya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Halim yang merupakan Presiden Direktur PT BRN dan satu tersangka lainnya Direktur Utama (Dirut) PT Praba, HYL hari ini.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa HYL juga tak hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan yang sama.
"Untuk hari ini tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan," kata Totok saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 12 November 2025.
Totok menyebut bahwa alasan mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci soal sakit yang dialami keduanya.
Jenderal bintang satu Polri itu hanya menyebut kapan jadwal pemeriksaan pekan depan akan dilakukan terhadap keduanya.
"Tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK, karena alasan sakit," kata Totok.
Sebelumnya, pada Selasa (11/11) Kortas Tipikor Polri juga telah memanggil dua tersangka lainnya yaitu Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM) dan Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR. Namun, Fahmi Mochtar meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.
Panggilan pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT BRN didelegasikan kepada PT Praba Indopersada. Namun, perpindahan pengerjaan proyek tersebut dinilai bermasalah hingga kini mangkrak.
Cahyono menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan pekerja dari luar negeri yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Namun, pekerja China tersebut telah dikembalikan dan dideportasi.
Sementara itu, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518, atau Rp 1,3 triliun.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.