Tiga Karyawati PT Transjakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan, Selama 6 Bulan Kasus Mandek
JAKARTA, REQNews - Kasus pelecehan terhadap tiga karyawati PT Transjakarta, dinilai lambat dalam penanganannya. Dua pelaku yang merupakan atasan korban hanya diberi surat peringatan.
Ketua Serikat PT Transjakarta, Indra Kurniawan menyebut padahal kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei lalu.
"Sudah kurang lebih 6 bulan kasus ini bergulir. Tidak ada punishment yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku," katanya, Rabu 12 November 2025.
Di sisi lain, Indra mengaku bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak manajemen namun tuntutan yang dilayangkannya justru seakan tidak dipenuhi.
"Apa yang kita tuntut itu tidak ada yang disepakatin. Bahkan pihak manajemen juga tidak berani untuk mengambil sikap tegas kepada pelaku," ucapnya.
Diketahui, kedua terduga pelaku pelecahan hanya dikenakan sanksi Surat Peringatan, padahal, Serikat Pekerja meminta agar keduanya di PHK atau pecat.
Indra menanyakan keseriusan pihak manajemen untuk melakukan tindak tegas terhadap keduanya. "Kita pertanyakan kembali, keseriusan daripada manajemen untuk mengutuk tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan bahwa perusahaannya menentang segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan PT Transjakarta.
"Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance," katanya, Rabu 12 November 2025.
Ayu menegaskan, bahwa manajemen telah mengeluarkan sanksi dari para terduga pelaku pelecehan.
"Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," jelasnya.
Diketahui, pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan mendapatkan protes dari Serikat PT Transjakarta. Hal itu ditandai dengan aksi demontrasi yang dilakukan serikat pekerja.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.