REQNews.com

Catat Nih! MK Tegaskan Jabatan Sipil Tidak Boleh Diisi Polisi Aktif

News

Kamis, 13 November 2025 - 16:00

Ilustrasi palu hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi palu hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Hal ini dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK juga menegaskan jika ingin menduduki jabatan sipil maka kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. 

Adapun dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor : 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis 13 November 2025.

Pasal 28 ayat (3) berbunyi bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa yang dimaksudkan jabatan di luar kepolisian yaitu jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," katanya. 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.