Thailand Tangkap Dua WN Indonesia Pembawa Delapan Kilogram Sabu di Perbatasan Myanmar
Kanchanaburi, REQNews.com -- Kepolisian Thailand menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang membawa 8.000 pil KB dan delapan kilogram sabu kristal.
Bangkok Post memberitakan penangkapan terjadi Rabu lalu di distrik Sangkhila Buri, tepatnya di Desa Phra Chedi Sam Ong, atau Tiga Pagoda, dekat perbatasan Myanmar. Komisaris Polisi Provinsi Wilayah 7 Thailand Letjen Phisit Tonprasert tidak bersedia menyebut nama dua WNI itu.
Selain narkoba, polisi juga menyita tiga ponsel. Kedua WNI dibawa ke kantor polisi Sangkhla Buri untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka membantah semua tuduhan, tapi polisi tidak yakin dengan pernyataan mereka. Keduanya didakwa berkolusi mendistribusikan dan memiliki narkoba ilegal.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
