REQNews.com

Sudah Memenuhi Aspek Formil dan Materiil, KPK Bantah Kriminalisasi Eks Dirut ASDP

News

Thursday, 13 November 2025 - 22:00

Juru Bicara KPK Budi PrasetyoJuru Bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pleidoi mantan Dirut PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi yang mengaku dirinya dikriminalisasi meski sudah bertindak profesional saat melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah tuduhan kriminalisasi tersebut. Dia menegaskan, proses hukum yang ditangani oleh penyidik dan tim jaksa telah memenuhi aspek formil dan materiil.

Budi mengungkapkan, dalam proses akuisisi PT JN, diduga terjadi pengkondisian dan rekayasa, baik dalam tahapan maupun hasil valuasi aset.

“Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” kata Budi, Kamis 13 November 2025.

Selain itu, proses due diligence juga disinyalir tidak dilakukan secara objektif, terutama dalam analisis kondisi keuangan PT JN.

Budi menambahkan, kerja sama akuisisi tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

“Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.

Budi mengingatkan, proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam pra-peradilan dan hakim menyatakan seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.