KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan. Kali ini penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau.
Penggeledahan dilakukan KPK, usai menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, penggeledahan ini berlangsung pada, Kamis 13 November 2025 dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah.
"Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," tutur Budi Kamis 13 November 2025.
Sebelum lokasi tersebut, KPK terlebih dahulu menggeledah di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan sejumlah rumah pada, Rabu 12 Nobember 2025.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
