REQNews.com

Anggota Brimob Jadi Korban Penikaman di Tual, Begini Kondisinya

News

Jumat, 14 November 2025 - 13:00

Ilustrasi penikamanIlustrasi penikaman

TUAL, REQNews  – Seorang anggota Brimob Batalyon C Pelopor, Refualu, dilaporkan mengalami luka akibat ditikam oleh keponakannya sendiri di Kota Tual, Maluku. Pelaku berinisial PS diduga menyerang pamannya setelah terjadi perselisihan.

Peristiwa ini berawal ketika Refualu menerima kabar dari keluarga bahwa keponakannya, Nungsi, mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, PS. Tidak lama kemudian, Nungsi mendatangi rumah pamannya untuk meminta bantuan. Saat hendak melaporkan kejadian itu ke Polres Tual, Refualu melewati kamar kos pasangan tersebut dan melihat PS duduk di depan kamar.

Refualu mencoba menasihati PS agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, PS justru membalas dengan kata-kata kasar dan diduga dalam keadaan mabuk sehingga terjadi adu mulut.

“Saya hanya ingin menasihati agar dia tidak mengulangi perbuatannya, tetapi dia menjawab dengan nada keras dan terlihat terpengaruh alkohol,” ujar Refualu dalam keterangannya kepada penyidik, Kamis 13 November 2025.

Tanpa diduga, PS kemudian mengambil gunting stainless dari belakangnya dan mencoba menusuk ke arah dada pamannya. Tikaman pertama berhasil ditangkis namun tetap melukai bagian kiri tubuh korban. Meski sempat melumpuhkan pelaku, Refualu terus diserang hingga akhirnya memilih melarikan diri.

Dalam kondisi terluka, korban berlari menuju Polres Tual. PS sempat mengejar tetapi tidak berhasil menghentikannya. Seorang pengemudi ojek membantu membawa Refualu ke kantor polisi.

Petugas jaga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Langgur. Karena ruang tindakan penuh, ia dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini kondisi Refualu masih dipantau tim medis.

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Tual segera menuju lokasi kejadian dan menangkap PS tanpa perlawanan. Gunting stainless yang digunakan dalam penyerangan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tual, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial PS sudah kami amankan atas dugaan penganiayaan terhadap pamannya. Tindakan cepat ini kami ambil untuk mencegah konflik yang lebih besar di lingkungan keluarga,” ujarnya.

Saat ini PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan cara yang lebih bijak tanpa melibatkan kekerasan. Pengaruh alkohol juga sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang sebenarnya bisa dihindari,” tambah Kapolres.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.