Kejati Sumut Geledah PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Aluminium
JAKARTA, REQnews - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis 13 November 2025 sejak pukul 10.30-16.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT. PASU Tbk.
"Benar penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor," kata Anang dalam keterangannya pada Jumat 14 November 2025.
Sejumlah ruangan yang digeledah mulai dari Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Human Capital, Departemen Logistik/Pengadaan hingga ruang penyimpanan arsip.
Anang mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Di mana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT. Inalum tersebut dilakukan," kata dia.
Sejumlah dokumen yang turut disita seperti surat pengiriman aluminium, dokumen penjualan, laporan keuangan, hingga berkas lain yang dianggap berkaitan langsung dengan transaksi untuk memperkuat pembuktian.
"Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT. Inalum kepada pihak swasta (PT. PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik," katanya.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti surat perintah geledah dari Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," ujar Anang.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.