Songong Yakin Tak Akan Tertangkap, Pelarian Buronan Perampok Emas Berakhir Gara-Gara Live TikTok
BANTEN, REQNews – FRE, 27 tahun, alias Mamat, buronan pencurian emas dan ponsel ditangkap polisi justru setelah menantang aparat lewat layar ponselnya sendiri. Pelariannya berakhir, bukan oleh sergapan tengah malam atau operasi intelijen, melainkan oleh sesuatu yang lebih absurd. Gara-gara siaran langsung TikTok.
Mamat menjadi target pencarian Polres Padang Pariaman sejak Jumat dini hari, 7 November 2025, setelah membawa kabur satu unit iPhone 16 Pro Max dan dua gelang emas seberat total 32 gram dari sebuah rumah di Korong Toboh Sikaduduak. Korban melapor, tim Opsnal Gagak Hitam bergerak, dan jejak pelaku tercium aparat.
Penyelidikan kemudian menemukan bahwa Mamat kabur hingga ke Pandeglang, Banten. Di tempat persembunyiannya, alih-alih berdiam dan bersembunyi, ia justru aktif di media sosial. Siaran live TikTok-nya muncul beberapa kali, dengan gaya santai, seolah tak sedang diburu.
Salah satu yang menonton live itu: polisi sendiri. “Petugas kami berhasil melacak dan mengamankan pelaku tepat setelah ia selesai live,” kata Kasat Reskrim Padang Pariaman, AKP Nedrawati, Kamis, 13 November 2025. Dari siaran itu, tim Gagak Hitam mengidentifikasi lokasi, mengunci koordinat, dan langsung melakukan penyergapan.
Video detik-detik penangkapan yang diunggah akun Instagram Aipda Hendri Haryono turut memperlihatkan ironi yang lengkap. Dalam perjalanan menuju kantor polisi, Hendri menegur Mamat yang sebelumnya dalam live sempat meremehkan aparat.
“Handphone buat live, bilang polisi enggak bisa cari awak, ya?” sindir Hendri. “Inilah pelaku yang bilang polisi bodoh. Ketahuan juga kabur dari Padang Pariaman sampai Jakarta.”
Dalam penangkapan itu, polisi menyita kembali ponsel curian dan sebagian perhiasan 25 gram emas yang belum sempat dijual pelaku. Sisanya diduga telah dipindahtangankan.
Mamat kini dibawa pulang ke Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pelarian yang digadang-gadangnya aman berakhir hanya karena satu pilihan fatal: menekan tombol “Go Live”.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.