REQNews.com

MK Larang Polisi Tempati Jabatan Sipil, Mahfud MD: Putusan Otomatis Langsung Berlaku

News

Senin, 17 November 2025 - 01:01

Mantan Menko Polhukam Mahfud MDMantan Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA, REQnews - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku. 

"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," kata Mahfud dalam keterangannya dikutip pada Minggu 16 November 2025. 

Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa putusan MK merupakan level hukum yang wajib segera dilaksanakan. 

Menurutnya, jika negara masih mengakui dan menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil di luar institusi Polri harus mundur. 

"Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," kata dia. 

Ia menyebut bahwa implementasi putusan MK tak membutuhkan revisi undang-undang terlebih dulu. Karena, putusan tersebut secara otomatis membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. 

"Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," jata dia. 

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," tambahnya. 

Namun, menurutnya implementasi putusan MK bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Karena, kerja tim tersebut hanya bersifat administratif yang akan disampaikan kepada presiden. 

"Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).  

Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, MK menegaskan bahwa Kapolri tak bisa lagi menunjuk anggota polisi aktif untuk menempati jabatan sipil.  

Jika ingin menempati jabatan sipil, maka anggota tersebut harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepolisian. 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK Jakarta pada Kamis 13 November 2025.  

Mahkamah menyatakan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan pengugasan Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut menyebabkan ketidakjelasan norma dalam batang tubuh undang-undang.  

Menurutnya, keberadaan frasa tersebut berdampak pada dua hal yaitu cakupan hukum bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di lembaga luar, dan ketidakjelasan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di luar kepolisian.  

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil.  

Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya karena dinilai diskriminatif dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif mengangkat jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.  

Dalam sidang 29 Juli 2025, Syamsul mencontohkan sejumlah jabatan sipil yang diduduki polisi aktif, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

“Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik,” kata Syamsul.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.