Sheikh Hasina, Eks Perdana Menteri Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati
DHAKA, REQNews - Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan vonis mati terhadap Sheikh Hasina, mantan Perdana Menteri yang hingga kini masih buron, pada Senin, 17 November 2025. Putusan itu menambah babak gelap dalam sejarah politik negara Asia Selatan tersebut.
Majelis hakim menyatakan Hasina terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam penanganan gelombang demonstrasi anti-pemerintah setahun lalu. Kerusuhan yang dipicu pemberontakan mahasiswa itu mengguncang Bangladesh dan menewaskan lebih dari 1.400 orang.
Protes yang meluas kemudian menumbangkan dominasi Partai Liga Awami, yang dipimpin Hasina selama lebih dari 15 tahun.
Vonis yang dibacakan di ruang sidang Dhaka itu bukan hanya ditujukan kepada Hasina. Sejumlah mantan pejabat dekatnya, yang dulu menduduki posisi strategis di pemerintahan, juga diganjar hukuman berat. Mereka dianggap ikut terlibat dalam operasi penindasan terhadap demonstran.
Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus tahun lalu, tepat ketika kemarahan publik mencapai puncaknya. Pelariannya menandai akhir kekuasaannya, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum yang menjeratnya dengan dakwaan kejahatan kemanusiaan dan berbagai tuduhan berat lainnya.
Dalam putusan setebal 453 halaman, majelis hakim yang dipimpin Hakim Md Golam Mortuza Mozumder menyebut Hasina sebagai “komandan tertinggi atas seluruh kekejaman.” Istilah itu merujuk pada peran sentralnya dalam mengendalikan aparat negara saat represi terhadap demonstran berlangsung. Kejahatan yang terjadi, menurut hakim, dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan langsung dari Hasina.
Dokumen tersebut kini menjadi rujukan historis dan yuridis mengenai keterlibatan pimpinan politik tertinggi dalam represi massal di Bangladesh.
Bagi Bangladesh, vonis mati terhadap mantan perdana menteri bukan hanya hukuman individual. Ia sekaligus menjadi simbol tuntutan akuntabilitas pasca-pemberontakan, ketika masyarakat menuntut pertanggungjawaban atas kekerasan yang menandai tahun terakhir pemerintahan Hasina.
Meski Hasina masih berada dalam pelarian, putusan pengadilan di Dhaka itu menegaskan satu hal: bahkan kepala pemerintahan, tidak berada di luar jangkauan hukum ketika menyangkut pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
