REQNews.com

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga

News

Tuesday, 18 November 2025 - 12:02

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Foto: Hastina/REQnews)Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun langkah-langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Hal ini penting untuk mencegah perbedaan tafsir antarinstansi. 

“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 17 November 2025. 

Ia menegaskan bahwa Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Karena itu, seluruh langkah akan dibahas secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir. 

“Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan polemik. Karena ini terkait banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron,” tambahnya. 

Sandi juga menegaskan bahwa Polri melihat putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif. 

“Konsentrasi kita adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen,” ujarnya. 

Koordinasi lintas lembaga ini merupakan bagian dari upaya Polri mendorong implementasi kebijakan yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan organisasi negara, sekaligus memastikan bahwa langkah penyesuaian pasca putusan MK berjalan efektif dan terukur. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan mengenai gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Mahkamah mengabulkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa Kapolri tak bisa lagi menunjuk anggota polisi aktif untuk menempati jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.