Siapa Merusak Segel KPK? Pemeriksaan Meruncing ke Pegawai Rumah Dinas Gubernur Riau
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kali ini, tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas Wahid dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan soal dugaan perusakan segel KPK.
Ketiga pramusaji Alpin, M. Syahrul Amin, dan Mega Lestari diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada kondisi rumah dinas setelah penyidik memasang segel pasca-operasi tangkap tangan awal November lalu.
“Para saksi didalami terkait dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi, Selasa, 18 November 2025.
Selain para pramusaji, penyidik juga memeriksa dua saksi lain: Rifki Dwi Lesmana, ASN P3K di Dinas PUPR, serta Hari Supristianto dari Staf Perencanaan Disdik Riau. KPK belum mengungkap materi pemeriksaan keduanya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025 di Pekanbaru, yang menyeret Abdul Wahid bersama dua orang dekatnya, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga memungut setoran dari sejumlah kontraktor proyek pemerintah provinsi.
KPK menduga pemerasan dilakukan secara sistematis melalui pengaturan proyek dan pengondisian pemenang tender. Perusakan segel yang dilakukan setelah OTT menjadi salah satu titik penting penyidikan, mengingat segel KPK merupakan tanda larangan memindahkan, memasuki, atau mengubah kondisi lokasi penyelidikan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya bisa mencapai lebih dari 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersangkut perkara korupsi. Penyidik kini menelusuri apakah dugaan perusakan segel dilakukan atas perintah atau inisiatif pihak tertentu dan apakah tindakan itu bertujuan menghilangkan atau mengubah bukti dalam perkara yang tengah bergulir.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.