Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp308 Miliar dan Gratifikasi Rp137 Miliar
JAKARTA, REQNews - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, dengan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis.
Total nilai uang yang disebut dalam surat dakwaan mencapai Rp308,1 miliar untuk TPPU dan Rp137,16 miliar gratifikasi.
Surat dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025. JPU Rony Yusuf menjelaskan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan Nurhadi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA pada 2013–2019 dan rangkaian transaksi pencucian uang sepanjang 2012–2018.
Menurut JPU, aliran dana itu ditempatkan di sejumlah rekening yang menggunakan nama orang lain, kemudian dibelanjakan untuk beragam aset. “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Rony.
Jaksa merinci bahwa dana TPPU mencapai Rp307,26 miliar dan US$ 50 ribu—setara Rp835 juta menurut kurs Rp16.700 per dolar AS. Dana ini ditempatkan di rekening yang tercatat atas nama sejumlah pihak, yakni Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, serta PT Herbiyono Energi Industri.
Sebagian dana itu kemudian dipakai untuk membeli beragam aset. Jaksa mencatat pembelian tanah perkebunan sawit di Sumatera Utara, tiga unit apartemen dan sebidang tanah berikut bangunan di Jakarta, sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur, dan pembangunan vila di Bogor, Jawa Barat. Ada pula pembelian kendaraan yang nilainya mencapai Rp6,22 miliar, termasuk satu unit Mercedes Benz Microbus Sprinter dan ekskavator Hitachi.
Selain TPPU, Nurhadi disebut menerima gratifikasi hingga Rp137,16 miliar dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan. Gratifikasi itu diterima ketika ia masih menjabat maupun setelah pensiun dari MA.
“Karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Sekretaris MA,” kata JPU.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU TPPU, ditambah Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.