REQNews.com

Merasa Ditelantarkan, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Lontarkan Kritik Melalui Surat dan Isinya Begini

News

Tuesday, 18 November 2025 - 19:30

Delpedro Marhaen (Foto:Istimewa)Delpedro Marhaen (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Direktur Lokataru Delpedro Marhaen kembali menulis sebuah surat yang intinya menyatakan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses pengadilan. 

Pada surat yang terdiri dari tiga halaman dan diunggah di Instagram @bangsamahardika pada Senin 17 November 2025 ini, dijelaskan bahwa ia mengkritik Kitab Acara Hukum Pidana (KUHAP) yang membuat kasusnya terbengkalai.

Ia harus tertahan di tahanan tanpa adanya proses hukum yang jelas. Adapun isi suratnya sebagai berikut: 

“Saya Delpedro Marhaen, menulis dari ruang tahanan di Rutan Salemba yang menjadi tempat saya ‘Dititipkan’ selama 20 hari sebagai tahanan Kejaksaan setelah 2 bulan Ditahan oleh Polda Metro Jaya. Yang hingga kini tanpa kepastian kapan saya akan diadili. KUHAP memang memberi Jaksa ruang untuk memperpanjang penahanan, tetapi ketika kewenangan itu digunakan tanpa urgensi dan tanpa transparansi, maka KUHAP telah beralih fungsi dari yang seharusnya. 

Jaksa dalam perkara saya tampaknya memanfaatkan celah itu. Seolah-olah Habeas Corpus hanyalah pepesan kosong bukan prinsip dasar bahwa negara wajib segera membawa orang yang ditahan ke hadapan Hakim. Jika asas itu terus diabaikan, maka yang hilang bukan hak saya, tetapi standar keadilan yang seharusnya melindungi kita semua. 

Karena itu saya tidak menulis untuk mengeluhkan nasib pribadi. Saya menulis untuk mengingat bahwa praktik ini adalah cerminan buruk yang dapat menimpa siapapun. Dan justru disinilah publik memiliki peran yang tidak bisa digantikan, menjadi Kekuatan Kolektif ketika Hukum kehilangan keberaniannya untuk menegakkan dirinya sendiri. 

Saya hanya menuntut hal paling sederhana dalam Negara Hukum: Diadili, bukan mengendap di meja Kejaksaan.

MAKIN DITEKAN!

MAKIN MELAWAN!,”

 

17 November 2025

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Putusan Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, pada Senin 27 Oktober 2025.

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.