REQNews.com

Komnas Perlindungan Anak Banten Soroti Dugaan Kelalaian Sekolah dalam Kasus Kematian MH

News

Rabu, 19 November 2025 - 10:00

Ilustrasi Kamar MayatIlustrasi Kamar Mayat

JAKARTA, REQNews - Kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang siswa berinisial MH kembali mendapat sorotan. Kali ini dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten. Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, di Serang, Selasa 18 November 2025, menyebut temuan lembaganya merujuk langsung pada mandat perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Hendry mengatakan Pasal 54 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut mewajibkan satuan pendidikan memberi perlindungan penuh bagi peserta didik dari kekerasan fisik, psikis, dan tindak kejahatan lain. Namun temuan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

“Berdasarkan informasi keluarga dan pengakuan korban semasa hidup, kekerasan terhadap MH sudah terjadi sejak masa MPLS. Artinya, sekolah gagal menciptakan lingkungan yang aman dan gagal mendeteksi gejala awal perundungan,” kata Hendry.

Ia menilai pelanggaran hak MH berlangsung sistematis, sesuai Pasal 9 ayat (1a) UU Perlindungan Anak yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan di satuan pendidikan. Menurut Hendry, pihak sekolah mengetahui atau setidaknya seharusnya mengetahui pola kekerasan itu, tetapi tidak melakukan intervensi efektif.

“Kelalaian bukan hanya pada insiden terakhir, tetapi juga kegagalan membangun sistem pencegahan, deteksi dini, dan penanganan yang memadai,” ujarnya.

Komnas PA Banten mendorong agar aspek tanggung jawab pihak sekolah turut diselidiki secara hukum. Hendry menyebut langkah itu diperlukan untuk memastikan akuntabilitas sekaligus mendesak perubahan kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Ia menjelaskan sejumlah sanksi dapat dijatuhkan dalam kasus perundungan, mulai dari pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), pekerjaan sosial, hingga pendampingan psikologis intensif. “Prinsipnya, proses hukum harus berfokus pada pemulihan dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang,” katanya.

Komnas PA Banten juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi perlindungan anak di sekolah, terutama terkait peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hendry menegaskan setiap sekolah wajib memiliki SOP anti-perundungan yang disosialisasikan secara menyeluruh kepada warga sekolah.

Ia mendorong TPPK diaktifkan melalui peran guru, konselor, dan perwakilan siswa untuk mendeteksi serta menangani potensi kekerasan. Selain penegakan regulasi, Hendry menekankan pentingnya sanksi administratif bagi sekolah yang abai menangani laporan kekerasan.

“Pelatihan berkala bagi guru dan staf sangat penting untuk memperkuat kemampuan identifikasi dini dan mediasi konflik,” ujar Hendry.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.