REQNews.com

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejati Jabar

News

Wednesday, 19 November 2025 - 15:32

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana (Foto: Hastina/REQnews)Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Lisa Mariana ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis 13 November 2025. 

Diketahui, kasus tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik isu perselingkuhan yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 19 November 2025. 

Ia mengatakan bahwa koordinasi antara penyidik dan JPU dilakukan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21). Untuk selanjutnya bisa dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU). 

“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” ujarnya.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atau fitnah isu perselingkuhan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) pada Selasa 14 Oktober 2025.   

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka dan dicecar sebanyak 44 pertanyaan pada Jumat 24 Oktober 2025. 

Sebelumnya, Polri juga telah mengungkap hasil tes DNA antara RK, Lisa Mariana dan anak berinisial CA. Hasilnya adalah non-identik, artinya RK bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana berinisial CA.      

Polri telah mengambil sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 7 Agustus 2025.                 

Tes DNA dilakukan untuk membuktikan apakah RK merupakan orang tua biologis dari anak Lisa Mariana terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.        

Sementara itu, pihak Lisa Mariana tak terima dengan hasil tersebut dan meminta tes DNA ulang atau pembanding di Mount Elizabeth Singapura. Namun, pihak RK enggan melakukan tes DNA ulang.        

Dalam kasus ini, sebelumnya Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu.          

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI serta ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.   

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).    

Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil tersebut sempat viral, usai Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025 lalu.                     

Bahkan, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil. Namun, Ridwan Kamil membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan Lisa Mariana.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.