DPR Setujui Tujuh Calon Komisioner Komisi Yudisial
JAKARTA, REQNews - Komisi III DPR RI menetapkan tujuh nama calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak 17 hingga 19 November 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui daftar nama, Sari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. “Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?” ujarnya, yang sontak dijawab setuju oleh para anggota.
Berikut tujuh calon komisioner KY yang disetujui
1. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
2. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
3. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
4. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
5. Abhan – unsur tokoh masyarakat
6. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
7. Desmihardi – unsur praktisi hukum
Persetujuan terhadap nama-nama ini berlangsung di tengah agenda besar Komisi III DPR yang juga menyoroti percepatan reformasi di tiga institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Sehari sebelumnya, Komisi III menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi dalam rapat kerja bersama perwakilan ketiga lembaga tersebut.
“Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” kata Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, dalam rapat, Selasa, 18 November 2025.
Panja Percepatan Reformasi nantinya akan memanggil pimpinan lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, dan perwakilan Mahkamah Agung. Agenda pemanggilan ini menjadi bagian dari langkah pengawasan parlemen terhadap proses reformasi hukum.
Komisi III menilai pembenahan di tiga institusi tersebut mendesak dilakukan. “Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak,” demikian salah satu kesimpulan rapat.
Dengan penetapan komisioner KY dan pembentukan panja reformasi, Komisi III mempertegas peran pengawasannya pada tiga pilar utama penegakan hukum, sekaligus membuka fase baru dinamika hubungan antara legislatif dan lembaga yudisial.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.