MK Batalkan HGU 190 Tahun IKN, Investor Bisa Auto Mundur?
JAKARTA, REQnews - Mahmakah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian hak guna usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni aturan yang terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
MK pun mengabulkan permohonan perkara nomor: 185/PPU-XXII/2024 dari Stepanus Febryan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Warsito (pedagang).
Para pemohon ini menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Tak hanya HGU, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini membuat mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP dianulir.
Kondisi ini tentu memengaruhi target investasi yang telah direncanakan di IKN. Pemerintah pun mencoba menanggapi putusan tersebut yaitu melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebut menyambut baik putusan MK.
Ia juga menegaskan bahwa koreksi yang dilakukan MK hanya menyentuh durasi hak, bukan kepastian berusaha para investor. Sehingga, diklaim tidak akan berdampak negatif pada laju investasi di IKN.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," katanya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan target investasi tidak berubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) 190 tahun.
Airlangga menyebut pemerintah masih tetap berpegang pada rencana semula untuk target investasi di IKN.
"Kalau IKN (target) tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," kata Airlangga di UGM, Sleman, DIY, Rabu 19 November 2025.
Meski demikian, Airlangga masih akan melihat ada atau tidak dampak putusan MK pada iklim investasi di IKN.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.