Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar, Polri Panggil Kembali Tersangka Halim Kalla Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yaitu Halim Kalla hari ini.
Pemeriksaan terhadap Halim yang merupakan Presiden Direktur PT BRN dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Betul ya (tersangka Halim Kalla dipanggil kedua kalinya hari ini)," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 20 November 2025.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan surat panggilan, pemeriksaan tethadap Halim Kalla dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, Totok belum bisa memastikan apakah tersangka akan memenuhi panggilan tersebut hari ini.
"Belum konfirmasi (kehadiran) ini," ujarnya.
Diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan setelah sebelumnya, Halim Kalla mangkir dengan alasan kesehatan pada 12 November 2025.
Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Praba, HYL pada Selasa 18 November 2025.
Kemudian, pada Selasa (11/11) Kortas Tipikor Polri juga telah memanggil dua tersangka lainnya yaitu Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR. Sementara Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM) meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.
Diketahui, dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT BRN didelegasikan kepada PT Praba Indopersada. Namun, perpindahan pengerjaan proyek tersebut dinilai bermasalah hingga kini mangkrak.
Cahyono menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan pekerja dari luar negeri yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Namun, pekerja China tersebut telah dikembalikan dan dideportasi.
Sementara itu, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518, atau Rp 1,3 triliun.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.