REQNews.com

Palsukan Kewarganegaraan untuk Jadi Walikota di Filipina, Agen Tiongkok Dipenjara Seumur Hidup

News

Kamis, 20 November 2025 - 18:39

Foto: Nikkei AsiaFoto: Nikkei Asia

Manila, REQNews.com -- Alice Guo, agen Tiongkok yang memalsukan kewarganegaraan Filipina untuk jadi walikota Bamban di Propinsi Tarlac, Kamis 20 November dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti memperdagangkan manusia.

Guo mengawasi pusat perjudian daring yang dioperasikan warga Tiongkok. Pusat perjudian itu terdapat di depan kantor walikota Bamban, tempatnya bertugas. Guo diyakini mengetahui praktek perdagangan manusia, penyiksaan tak berperikemanusiaan, dan penipuan daring, di tempat itu.

Kompleks perjudian itu sedemikian luas, dengan fasilitas perkantoran, vila mewah, kolam renang besar, rumah sakit, dan ruang-ruang penipuan daring, yang mempekerjakan orang dari berbagai bangsa.

Tahun 2024 pusat perjudian dan penipuan ini terbongkar setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dan menelepon polisi. Kepolisian Filipina merespon laporan itu dan menggelar penggrebekan.

Lebih 700 warga Filipina, Tiongkok, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia dan Rwanda ditemukan di lokasi, bersama dokumen yang menujukan Guo adalah pengendali kompleks itu.

Guo sempat lolos dari penangkapan di Indonesia. Ia melarikan diri ke Indonesia, bersembunyi di Tangerang, dan ditangkap kepolisian Indonesia. Sejumlah kaki tangannya melakukan tindakan serupa, dan ditangkap di Batam.

Meski terpilih sebagai walikota Bamban secara demokratis, Guo -- menurut Pengadilan Manila -- tidak pernah memenuhi syarat untuk posisi politik itu. Soal bagimana Guo terpilih, itu mungkin cerita lain dari buruknya demokrasi di masyarakat yang dengan mudah menjual suara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Olivia Torrevillas mengatakan terdakwa lain, semuanya rekan Guo, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Setelah lebih dari satu tahun, pengailan memberi kami keputusan yang menguntungkan," kata Torrevillas. "Alice Guo dihukum bersama tujuh rekannya."

Dokumen yang dirilis pengailan mengidentifiasi terdakwa lain bernama Jaimielyn Santos Cruz, Rachelle Malonzo Carreon, Walter Wong Rong, Wang Weili, Wuli Dong, Nong Ding Chang, dan Lang Xu Po.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.