REQNews.com

Tersangka Halim Kalla Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar

News

Friday, 21 November 2025 - 10:32

Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) (Foto: Istimewa)Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksakan adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 20 November 2025. 

Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) itu diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). 

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Halim diperiksa sejak pukul 11.00-20.00 WIB dengan total 50 pertanyaan. 

"(Halim Kalla) selesai pemeriksaan dengan 50 pertanyaan," kata Totok saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 20 November 2025 malam. 

"Pemeriksaan dimulai dari sekitar 11.00 sampai dengan 20.00 dengan beberapa istirahat," tambahnya. 

Meski demikian, Totok tak menjelaskan lebih jauh mengenal materi pertanyaan yang diajukan ke Halim karena kasus ini telah masuk ke proses penyidikan. 

Diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan setelah sebelumnya, Halim Kalla mangkir dengan alasan sakit, pada 12 November 2025. 

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Praba, HYL pada Selasa 18 November 2025. 

Kemudian, pada Selasa (11/11) Kortas Tipikor Polri juga telah memanggil dua tersangka lainnya yaitu Direktur PT Bakti Reka Nusa berinisial RR. Sementara Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar (FM) meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.   

Diketahui, dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.    

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT BRN didelegasikan kepada PT Praba Indopersada. Namun, perpindahan pengerjaan proyek tersebut dinilai bermasalah hingga kini mangkrak.    

Cahyono menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan pekerja dari luar negeri yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Namun, pekerja China tersebut telah dikembalikan dan dideportasi.   

Sementara itu, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518, atau Rp 1,3 triliun.    

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.