REQNews.com

Bahlil: Polisi-Jaksa Jadi Kolaborasi yang Sangat Membantu di Kementerian ESDM

News

Friday, 21 November 2025 - 12:01

Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia (Foto: Istimewa)Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia turut merespon mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. 

Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat. 

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” kaya Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis 20 November 2025. 

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba. 

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).   

Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, MK menegaskan bahwa Kapolri tak bisa lagi menunjuk anggota polisi aktif untuk menempati jabatan sipil.   

Jika ingin menempati jabatan sipil, maka anggota tersebut harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepolisian.  

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK Jakarta pada Kamis 13 November 2025.   

Mahkamah menyatakan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan pengugasan Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.   

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut menyebabkan ketidakjelasan norma dalam batang tubuh undang-undang.   

Menurutnya, keberadaan frasa tersebut berdampak pada dua hal yaitu cakupan hukum bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di lembaga luar, dan ketidakjelasan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di luar kepolisian.   

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil.   

Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya karena dinilai diskriminatif dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif mengangkat jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.   

Dalam sidang 29 Juli 2025, Syamsul mencontohkan sejumlah jabatan sipil yang diduduki polisi aktif, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan.   

“Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik,” kata Syamsul.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.