REQNews.com

Polri Ungkap Dua Pinjol Ilegal yang Ancam 400 Nasabah, 7 Tersangka Ditangkap!

News

Jumat, 21 November 2025 - 12:31

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal aplikasi 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar' yang merugikan sebanyak 400 nasabah. 

Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi mengatakan para pelaku mengancam, memeras dan menyebarkan data pribadi para nasabah walaupun utang sudah dilunasi. 

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025 yang dibuat oleh salah satu korban berinisial HFS karena terus diancam, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. 

"Peristiwa berawal pada Agustus 2021 saat korban melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan selfie wajah," kata Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip pada Jumat 21 November 2025. 

Meskipun telah lunas, kata dia, pada November 2022 saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial. 

"Akibat teror ini, Saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjaman online berkali-kali," katanya. 

Selanjutnya, Andri mengatakan bahwa pada Juni 2025 korban HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudaranya, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis. 

"Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar 1,4 miliar rupiah," katanya. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap total tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing, mulai dari penagihan hingga pembayaran. 

Klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri dari empat tersangka yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, SB selaku Leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar. Kemudian, RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti, dan STK selaku Leader DC aplikasi Dompet Selebriti. 

Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya ada 11 unit handphone, 46 buah sim card, 1 buah SD Card, 3 unit laptop, serta 1 akun mobile banking. 

Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka yakni, IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia. 

Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka di antaranya 32 unit handphone, 12 buah sim card, 9 unit laptop, 1 unit monitor, 3 unit mesin EDC, 9 buah kartu ATM. 

Selanjutnya, ada 3 buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo, dan dokumen lainnya. 

Andri menyebut bahwa para pelaku mengancam menggunakan kata-kata kasar yang digabung dengan angka, untuk mencegah pemblokiran. 

"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," ujarnya. 

Terhadap para tersangka, penyidik telah menerapkan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana ini. 

Terhadap Klaster Penagihan atau Desk Collection disangkakan melanggar:
Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27b ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kemudian terhadap Klaster Pembiayaan atau Payment Gateway disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.