Myanmar Tahan 13 WN Indonesia Pekerja Penipuan Daring
Myawady, REQNews,com -- Pemerintah Myanmar menahan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap dalam penggerbekan di dua pusat industri penipuan daring; KK Park dan Shwe Kokko di perbatasan Thailand.
Global New Light of Myanmar, situs resmi junta militer Myanmar, memberitakan 13 WNI itu ditangkap bersama 100 WN Tiongkok, 14 WN Vietnam, enam WN Malaysia, 15 WN Etiopia, dua WN Namibia, 11 WN Uganda, 11 WN India, satu WN Zimbabwe, tujuh WN Filipina, enam WN Pakistan, tiga WN Rwanda, 24 WN Kenya, empat WN Nigeria, satu WN Nepal, satu WN Korea Selatan, satu WN Mesir, satu WN Madagaskar dan dua WN Taiwan. Total WNA yang ditangkap pemerintah Myanmar berjumlah 223.
Seluruh WNA yang ditangkap kini ditahan di gedung di kompleks Lonhtin, Desa Shwe Kokko Myaing, Pulwepu, Myawady. Kemarin, Tim Investigasi WNA Ilegal memverifikasi 253 WNA, dan sedang menjalankan proses pengumpulan data pribadi dan mencatat dokumen yang diperlukan agar dapat segera dipulangkan ke negara masing-masing.
Sejak 30 Januari sampai 22 Januari 2025 total 12.468 WNA memasuki Myanmar seara ilegal dan ditahan. Dari jumlah itu, 11.893 telah diperiksa dan 9.978 dideportasi secara sistematis ke negara masing-masing melalui Thailand sesuai prosedur hukum.
Sebanyak 2.490 WNA tersisa, termasuk 13 WN Indonesia, siap dipulangkan ke negara masing-masing. Selama dalam tahanan, semua WNA diperlakukan secara manusiawi.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.