REQNews.com

BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Berbendera Iran Beserta Muatan di Batam

News

Senin, 24 November 2025 - 11:33

Kapal Tanker MT Arman 114 (Foto: Kejaksaan)Kapal Tanker MT Arman 114 (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya yaitu minyak mentah ringan (light crude oil). 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. 

"(Lelang) akan dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Anang dalam keterangannya pada Senin 24 November 2025. 

Ia menjelaskan bahwa lelang dilakukan atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang merupakan nahkoda Kapal Tanker MT Arman berbendera Iran, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. 

"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel)," katanya. 

Ia menyebut bahwa saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 (Rp1,1 triliun) dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000 (Rp118 miliar)," katanya. 

Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa aalon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus. 

"Yaitu merupakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi," kata Anang. 

Atau, kata dia, kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025. 

Sebagai informasi, Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Senin, 24 November 2025, pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam. 

"Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis)," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.