REQNews.com

Mahkamah Agung Kukuhkan Vonis Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan AG

News

Tuesday, 25 November 2025 - 14:00

Mario Dandy (Foto: TikTok)Mario Dandy (Foto: TikTok)

JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung menutup pintu kasasi Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, yang saat kejadian masih berusia di bawah umur. Dalam putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan MA, Selasa, 25 November 2025, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun jaksa.

“Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian tertulis dalam dokumen putusan yang dimuat MA, Selasa 25 November 2025.

Perkara bernomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu diputus oleh majelis yang dipimpin hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan dibacakan pada 13 November 2025.

Putusan kasasi ini otomatis menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya menghukum Mario Dandy enam tahun penjara. Majelis juga tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan dua bulan.

Dengan ini, Mario Dandy harus menjalani seluruh konsekuensi hukum dari perkara pencabulan yang sempat ia bantah sejak awal proses penyidikan. Putusan MA mengakhiri seluruh upaya hukum luar biasa yang masih terbuka bagi dirinya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.