REQNews.com

Kurir Ekstasi di Lampung Pakai Narkoba Sebelum Kecelakaan di Tol Trans Sumatera

News

Selasa, 25 November 2025 - 19:05

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario (Foto: Hastina/REQnews)Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap bahwa kurir yang membawa 207.529 butir pil ekstasi memakai narkoba sebelum mengalami kecelakaan.

"Ini saya katakan dari awal si tersangka (MR) ini awalnya menggunakan sabu," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 25 November 2025. 

Sunario menduga bahwa tersangka MR kelelahan sehingga mengalami kecelakaan pada di Tol 163 Tol Trans Sumatera, Lampung pada Kamis 20 November 2025. 

"Ya, mungkin pada saat itu sudah kecapekan sebab jam lima subuh kecelakaan ini terjadi. Itu saja," ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menangkap kurir berinisial MR, yang kabur usai mobil bermuatan 207.529 butir pil ekstasi yang dibawa mengalami kecelakaan di Lampung pada Kamis 20 November 2025 lalu. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa MR ditangkap di Tangerang, Banten, pada Minggu 23 November 2025 kemarin.  

“Berhasil mengamankan (tersangka) saudara MR di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Eko saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 24 November 2025.  

Eko mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap MR. Pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama U untuk mengambil ekstasi di Palembang pada Selasa 18 November 2025.  

Penyidik Bareskrim Polri menduga jika U yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berperan sebagai pengendali pengiriman.  

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kronologis kasus tersebut yaitu MR pada Selasa (18/11) berangkat ke Palembang bersama perempuan berinisial R yang merupakan istri sirinya, menggunakan mobil Nissan Xtrail berwarna hitam.  

Pada keesokan harinya, keduanya pun tiba dan menginap di Hotel Aryaduta Palembang untuk melakukan transaksi ekstasi dengan seseorang berinisial UKM.  

Setelah melakukan transaksi, MR lalu mengantar R ke bandara. Sementara itu, ia sendiri membawa ratusan ribu pil ekstasi itu menggunakan mobil pada Rabu (19/11) malam menuju Pelabuhan Bakauheni.  

Selanjutnya, pada Kamis (20/11) pelaku MR memasuki Tol Bakauheni, Lampung hingga terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengalami microsleep.  

Pelaku yang panik kemudian keluar dari mobil dan melempar lima tas ke tebing serta meninggalkannya. Pelaku MR kemduian berlari menuruni tebing hingga menemukan perkampungan.  

Setelah itu, MR pun kemudian kabur dengan menaiki angkot menuju terminal, dan melanjutkan perjalanan dengan bus tujuan Terminal Kalideres, Jakarta Barat.  

Eko menyebut bahwa MR juga sempat pulang ke rumah menemui istri dan anaknya untuk meminta ditemani pergi ke pengobatan tradisional di Pandeglang, Banten. Hingga akhirnya pihak kepolisian Berhasil menangkap MR.  

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa dari estimasi 207.529 butir pil ekstasi yang ditemukan, nilainya sekitar Rp 207.529.000.000 (Rp 207 miliar).  

Sementara itu, terkait dengan adanya temuan lencana Polri di mobil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), Eko menyebut bahwa berdasarkan pengakuan tersangka memang sudah ada di dalam mobil.  

"Berdasarkan keterangan tersangka pada saat membeli kendaraan tersebut bahwa lencana Polri tersebut sudah ada dan lencana tersebut merupakan suvenir yang bisa dibeli di mana saja, khususnya di toko perlengkapan TNI/Polri," kata dia.  

Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka dapat disimpulkan tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun.  

"Sehingga tidak mengindikasikan keterlibatan suatu instansi manapun," ujar Eko.  

Diketahui, sebelumnya kecelakaan mobil pembawa ekstasi terjadi di tol Sumatera Jalur B Terbanggi-Bakauheni Km 136, Jumat 21 November 2205. Namun, saat anggota Kumrem 043/Gatam melintas dan mengeceknya, mobil tersebut telah ditinggalkan oleh pemiliknya.  

Selain itu, di pinggir semak-semak tol terlihat ada enam tas besar berisi 34 kantong ekstasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut.  

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Polda Lampung yang kemudian penanganannya diambil alih Bareskrim Polri.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.