Komisi Reformasi Polri Targetkan Rumusan Kebijakan pada Januari 2026
JAKARTA, REQNews — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menargetkan arah kebijakan reformasi kepolisian rampung pada akhir Januari 2026. Rumusan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan draf perubahan undang-undang terkait Polri.
“Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Jimly mengatakan, pada bulan pertama masa kerja, komisi akan melakukan belanja masalah dengan menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Hingga kini, sekitar 100 kelompok masyarakat tercatat mengajukan permohonan audiensi maupun penyampaian masukan terkait agenda reformasi.
“Banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus. Sebagiannya ada yang sama, dan sekretariat akan melakukan pendataan,” katanya.
Memasuki bulan kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri mulai menyusun rancangan kebijakan. Jimly meyakini bahwa arah kebijakan yang diambil pada akhirnya memerlukan perubahan pada undang-undang Polri.
“Nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira kebijakan reformasinya seperti apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara pada 7 November 2025.Pembentukan komisi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.