Jejak Kekerasan yang Menyeret Anggota DPRD Bekasi, Retina Mata Korban Rusak
JAKARTA, REQNews — Pagi itu, Kamis, 27 November 2025, beberapa orang tiba di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng. Di antara mereka, seorang perempuan berkerudung berjalan cepat sambil menenteng map tebal. Dialah Lusita Toha, kuasa hukum Fendy korban dugaan pengeroyokan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Di balik map itu tersimpan rangkaian visum, laporan polisi, dan kronologi yang menuding seorang legislator berinisial N, kader PDIP, sebagai pelaku utama. “Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan,” ujar Lusita di halaman kantor partai. “Ini terkait pemukulan 170 dan 351 terhadap klien saya.”
Peristiwa itu terjadi Rabu malam, 29 Oktober 2025, di Restoran Cakau, Cikarang. Menjelang pukul 22.00, Fendy duduk seorang diri, menunggu pesanan sambil menyesap minuman. Suasana berubah ketika rombongan 14 orang tiba, dipimpin oleh N anggota DPRD yang dikenal sering datang dengan pengawalan dan block booking meja panjang.
Menurut keterangan Lusita, kontak mata antara Fendy dan salah satu anggota rombongan menjadi awal ketegangan kecil. “Sopir dari rombongan itu mendatangi klien saya. Tidak ada percakapan yang berarti. Tiba-tiba penganiayaan dimulai,” katanya.
Narasi yang dihimpun dari visum dan laporan saksi menunjukkan pola serangan brutal. “Anggota DPRD itu memukul mata klien saya dengan tangan. Kepala dihantam botol. Ada cakaran, ada tendangan,” ujar Lusita. Dalam rekonstruksi yang dibuat kepolisian, Fendy tak sempat berdiri sebelum serangan beruntun menghantamnya.
Korban mengalami luka serius: retina kiri rusak, kepala robek, dan memar di sejumlah bagian tubuh. “Ia seorang diri. Tidak bisa disebut satu lawan satu. Ini jelas pengeroyokan,” kata Lusita.
Setelah kejadian, Fendy tersungkur bersimbah darah. Rombongan pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, Lusita membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Visum dilakukan, lalu perkara dilimpahkan ke Polresta Bekasi sesuai lokasi kejadian. “Respons Polresta cukup baik. Tapi hingga hari ini, pelaku belum ditindak,” katanya.
Tak adanya penangkapan hingga hampir sebulan setelah peristiwa memunculkan dugaan intervensi. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, anggota DPRD kerap mendapat perlindungan informal dari jejaring politik setempat. Namun Lusita tegas menolak berspekulasi. “Kami fokus pada proses hukum. Tapi faktanya, terlapor belum diperiksa intensif.”
Selain jalur kepolisian, Lusita menempuh jalur etik partai. Di PDIP, seorang legislator terikat aturan kedisiplinan yang dapat berujung teguran keras, pemberhentian dari jabatan di fraksi, hingga pemecatan sebagai kader.
“Anggota dewan punya kode etik. Ini kami laporkan agar partai memberi contoh bahwa kekerasan tidak bisa ditoleransi,” katanya. Menurut Lusita, Fendy tidak mengenal N sebelumnya. “Tidak ada masalah apa pun. Mereka tidak saling kenal. Klien saya hanya kebetulan hadir di tempat itu.”
Ia juga mengklaim tidak ada upaya komunikasi atau permintaan maaf dari pihak terlapor. “Tidak pernah ada. Saya pun tidak mengenal mereka.”
Selain PDIP, Lusita berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi. “Etik partai harus jalan, etik dewan juga harus jalan,” ujarnya.
Siang itu, setelah menyerahkan berkas ke pengurus partai, Lusita kembali menegaskan satu hal, ia menuntut ketegasan. “Kami berharap PDIP pusat mengambil langkah lebih baik. Dan semoga proses hukum berjalan tuntas.”
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
