Direktur PT Abadi Energi Nabati Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan tahun 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung pada Kamis 27 November 2025 kemarin.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial HI selaku Direktur PT Abadi Energi Nabati," kata Anang dalam keterangannya pada Jumat 28 November 2025.
Anang mengatakan bahwa pmeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022-2024.
Penyidik juga telah menggeledah lima lokasi, termasuk Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai. Lokasi penggeledahan juga dilakukan di luar wilayah Jakarta pada 22 Oktober 2025 lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung setidaknya telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negaranya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.