REQNews.com

Komisi II DPRD Tangsel Dukung Proses Hukum Pelaku Perundungan di SMPN 19 Tangsel

News

Jumat, 28 November 2025 - 18:17

Sekretaris Komisi II DPRD Tangsel, Adi Surya Purba dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Foto: Istimewa)Sekretaris Komisi II DPRD Tangsel, Adi Surya Purba dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Foto: Istimewa)

BANTEN, REQnews - Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung upaya proses hukum terhadap pelaku kasus perundungan atau bullying yang dialami oleh seorang siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) hingga meninggal, setelah dirawat di rumah sakit. 

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Tangsel, Adi Surya Purba dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan dan Perundungan di lingkungan sekolah di Kota Tangerang Selatan pada Senin 24 November 2025. 

"Kami komisi II mendukung proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh polres Tangerang Selatan," kata Adi Surya dalam rapat dikutip pada Jumat 28 November 2025. 

Ia juga meminta agar Polres Tangerang melakukan komunikasi publik yang baik agar tak menuai persepsi di masyarakat, sehingga proses penyelidikan berjalan dengan adil dan transparan. 

Diketahui, dalam kegiatan tersebut turut hadir pimpinan DPRD Kota Tangsel, kepala Satuan Unit PPA Polres Tangsel beserta Jajaran, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel beserta Jajaran, kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangsel beserta Jajaran, hingga kepala/mewakili LPAI Kota Tangsel. 

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam rapat tersebut juga mendapatkan kesimpulan bahwa pemerintah daerah beserta DPRD harus mengevaluasi seluruh Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di Tangerang Selatan. 

"Mengalokasikan anggaran pelaksaan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, khususnya sarana dan prasarana terutama pengadaan CCTV," kata dia. 

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam memperkuat satgas dan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah agar fungsinya berjalan maksimal," katanya. 

Menurutnya, juga diperlukan adanya pelatihan kepada TPPK, sebagai ujung tombak pencegahan serta membuat kanal pengaduan laporan tindak kekerasan yang aman dan nyaman bagi anak. 

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan juga diminta melakukan koordinasi lintas sektoral, baik terhadap Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Polres Tangerang Selatan dan juga lembaga masyarakat terkait dan juga KPAI. 

"Untuk merumuskan formulasi yang tepat terkait pencegahan dan penanganan anak tentu sesuai modul dari kementerian perlindungan anak pusat," ujarnya.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.