REQNews.com

Jamintel Sosialisasi Pogram Jaga Desa di Kabupaten Bogor, Dukung Pembangunan Nasional

News

Sabtu, 29 November 2025 - 10:01

Jamintel Reda Manthovani (Foto: Kejaksaan)Jamintel Reda Manthovani (Foto: Kejaksaan)

JAWA BARAT, REQnews - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 27 November 2025. 

Dalam kegiatan tersebut juga sekaligus dilakukan pengukuhan DPC Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor. 

Reda menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam struktur tata negara berada pada penyelenggara tugas eksekutif, tentunya berperan aktif dalam mendukung seluruh program pembangunan nasional. 

"Termasuk membangunan desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden," kata Reda dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 29 November 2025. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa Kejaksaan menginisiasi program “Jaga Desa” sebagai bentuk kerja-kerja pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder. 

Menurutnya, hal tersebut diwujudkan dengan optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa). 

“Kami telah sepakat dengan ABPEDNAS untuk berkolaborasi dalam rangka mewujudkan pengawasan yang lebih holistik dengan mendorong seluruh satuan kerja kejaksaan negeri agar dapat menggandeng Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah hukumnya masing-masing,” kata dia. 

Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih masif, melekat langsung pada sasaran, serta menjamin keberlanjutan pengisian Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding khususnya terkait pelaporan pekerjaan, aset desa, pendistribusian pupuk, Koperasi Merah Putih, Jaga Budaya, dan lain sebagainya sebagai instrumen pengendali yang akurat, transparan, dan akuntabel. 

Pihaknya berharap bahwa ke depannya tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi  karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa, termasuk dalam pengembangan potensi ekonomi di desa agar lebih maju melalui Koperasi Merah Putih untuk mendukung peningkatan ekonomi di desa. 

Implementasi tersebut dapat dituangkan melalui kerja sama dengan ABPEDNAS dan BPD dalam bentuk pembahasan dan kesepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

Untuk diketahui, Aplikasi Jaga Desa telah menyediakan kanal-kanal yang digunakan oleh Kepala Desa dan perangkatnya yaitu ada Kanal Laporan Kades/Lurah-Kajari. 

Kanal tersebut sebagai ruang komunikasi dan konsultasi Kepala Desa dengan Aparat Kejaksaan Negeri setempat apabila ada persoalan yang dialami terkait keuangan desa maupun pengelolaan usaha Koperasi. 

Kemudian, Kanal Laporan Kades/Lurah-Jamintel untuk laporan tentang lamban/tiadanya respon dari Kejaksaan Negeri setempat terhadap laporan pengaduan yang disampaikan. 

Kanal Indikasi Penyimpangan Perangkat Desa, sebagai bahan klarifikasi atas adanya laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi atau lainnya, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa atau perangkatnya. 

Reda berharap program Jaga Desa semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional dari desa. 

“Melalui kerja sama semua pihak, kita dapat melakukan pengawasan desa dengan lebih baik,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.