REQNews.com

Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Satelit Kemenhan ke Orditur Militer

News

Tuesday, 02 December 2025 - 11:15

Thomas Anthony Van Der Hayden, tersangka kasus satelit Kementerian Pertahanan dilimpahkan ke Orditur Militer (Foto: Kejaksaan)Thomas Anthony Van Der Hayden, tersangka kasus satelit Kementerian Pertahanan dilimpahkan ke Orditur Militer (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. 

Direktur Penindakan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci mengatakan jika pelimpahan dilakukan ke Orditur Militer pada Senin 1 Desember 2025 kemarin. 

"Tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," kata Andi Suci dikutip pada Selasa 2 Desember 2025. 

Ia mengatakan bahwa dua tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer yaitu ada Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan TAVDH (Thomas Anthony Van Der Hayden) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai perantara. 

Sementara itu, berkas satu tersangka berinisial GK yang merupakan CEO Navayo International AG juga turut dilimpahkan meski kini menjadi DPO, serta masih diburu oleh jaksa dan akan disidang secara in absentia. Red notice juga telah diterbitkan sejak awal November 2025.

Barang bukti yang turut dilimpahkan berupa dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, 550 buah ponsel yang dikirim oleh Navayo International AG hingga barang komponen server pack delivery yang belum dirakit. 

"Setelah proses tahap dua, maka segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke penuntut koneksitas," ujarnya. 

Sebelumnya, Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. 

Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Atau, subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.