REQNews.com

JRKN Usulkan Hukuman Mati Kasus Narkoba Dihapus dari RUU Penyesuaian Pidana

News

Wednesday, 03 December 2025 - 12:31

Ilustrasi Hukuman Mati (Foto: Istimewa)Ilustrasi Hukuman Mati (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan agar hukuman mati untuk kasus narkotika dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. 

Hal itu diusulkan oleh perwakilan JRKN, Ma’ruf Bajamal dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta pada Selasa 2 Desember 2025. Ia menilai jika hukuman mati tak lagi selaras dengan arah pembaruan hukum pidana di Indonesia. 

“Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini, bagi kami tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru,” kata Ma’ruf dikutip pada Rabu 3 Desember 2025. 

Menurutnya, hukuman mati boleh diberlakukan dengan syarat ketat pada kasus dengan kategori the most serious crime. Namun, kasus narkotika tak termasuk di dalamnya. 

Ia menyebut bahwa hal ini mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang juga telah diakui secara resmi dalam kebijakan hukum nasional. 

“Artinya penerapan pidana mati untuk narkotika itu bisa kami pandang adalah tidak proporsional dan melanggar hukum internasional, melanggar hak asasi manusia dan tentunya juga melanggar hukum nasional,” kata dia. 

Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan bahwa sebagian besar narapidana yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia merupakan pelaku kejahatan narkotika. 

“Pada tahun 2024 sekitar 63 persen terpidana mati di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika. Pada tahun 2015-2016,18 orang dieksekusi mati dan semuanya itu adalah kasus narkotika,” katanya. 

Sementara itu, ia menyebut sebanyak 156 warga negara indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, dan 111 di antaranya terjerat kasus narkotika. 

Data tersebut berdasarkan catatan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu). 

Ia menyebut jika pemerintah selama ini cukup aktif memberikan pendampingan kepada warga negara yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. 

“Harusnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri, tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional ketika warga negaranya berhadapan dengan kasus,” kata Ma'ruf. 

Menurutnya, hukuman mati hanya akan memberikan beban untuk sistem pemasyarakatan di Indonesia. Terlebih ia mengatakan bahwa ada tersangka kasus narkotika yang dipidana mati tanpa adanya bukti yang kuat. 

Ma'ruf mengatakan bahwa terpidana mati kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir, sering kali merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Dan kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.