Istri Petrus Fatlolon Lapor ke Komisi III Soal Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Kepulauan Tanimbar
JAKARTA, REQnews - Istri mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Joice Marthina hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis 4 Desember 2025.
Diketahui, dalam rapat tersebut juga turut menghadirkan pihak kejaksaan, kepolisian, hingga pihak pengadilan.
Joice pun kemudian melaporkan terkait dugaan pemerasan, tekanan politik, dan kriminalisasi yang menurutnya dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Ia mengatakan bahwa sang suami pernah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri saat itu, Dadi Wahyudi, di sebuah kamar hotel di Kota Ambon.
Anggota Komisi III DPR RI kemudian meminta rekaman perbincangan antara Fathlolon dengan seseorang di telepon.
Dalam rekaman suara tersebut, lawan bicara Petrus memintanya untuk bertemu di Hotel Kamari.
“Nanti ketemu sendiri di kamar ya,” kata lawan bicara Petrus.
“Kenapa? Oh pasti saya sendiri ke kamar bapak. Nanti kalau saya sudah dikamari, saya kasi tau bapak,” jawab Petrus.
Tak hanya itu, rekaman CCTV hotel saat terjadi pertemuan pun ditayangkan di ruang rapat. Pada CCTV terlihat mantan Kajari KKT berjalan menuju kamar Petrus.
“Itu pak, yang pakai topi. Stafnya yang dibelakang. Saya kenal pak, dia orang Tanimbar. Ada beberapa video CCTV. Nah ini yang masuk geledah suami saya di kamar pak,” kata Joice.
“Dia ini (staf kejaksaan) yang menggelah suami saya di kamar. Dia minta suami saya lepaskan jam tangan. Suami saya berteriak, kamu lakukan penggeledahan tanpa ada surat penggeledahan, lalu dia keluar pak,” ujar Joice.
Diketahui, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (58) sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas dua kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar.
Pertama, Petrus dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan bahwa dana penyertaan modal dipakai tidak sesuai peruntukan. Dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi untuk pengembangan usaha migas justru dimanfaatkan kegiatan lain.
"Seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa dan laptop," kata Garuda.
Petrus disebut memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Tanimbar periode 2017-2022 saat melakukan korupsi. Penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal diatur Petrus sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat itu.
Kedua, Petrus juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020 sejak Juni 2024.
Anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi Petrus itu bersumber dari Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020 yang merugikan negara mencapai Rp 1.092.917.664.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
