REQNews.com

Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kepolisian Atas Kasus KDRT

News

Friday, 05 December 2025 - 09:47

Kekerasan pada anak (Foto:Istimew)Kekerasan pada anak (Foto:Istimew)

BANDUNG, REQnews - Penceramah Evie Effendi ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. 

Selain Evie, kepolisian juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara serupa. 

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton menegaskan jika pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa tersangka pekan depan. 

"Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Anton, Jumat 5 Desember 2025. 

Anton mengungkapkan jika pasal yang disangkakan mengarah kepada Undang-Undang KDRT sesuai laporan yang dibuat pelapor berinisial NAT (19), yang diketahui merupakan anak kandung Evie Effendi.

"Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya," kata Anton.

Sementara itu, terkait identitas tiga tersangka lain, Anton juga menyebut masih ada ikatan keluarga dengan Evie. 

"Masih ada kerabat sama tersangka juga," katanya. 

Sebelumnya, diketahui pada Agustus 2025 lalu, Evie Effendi dilaporkan anaknya berinisial NAT atas dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.