REQNews.com

Setelah Banjir Sumatra, Pemerintah Bidik 20 Izin Pengelolaan Hutan

News

Jumat, 05 Desember 2025 - 13:00

Ilustrasi HutanIlustrasi Hutan

JAKARTA, - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah akan mencabut 20 Perizinan Berusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas konsesi mencapai 750 ribu hektare. Kebijakan itu disebut sebagai tindak lanjut langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto di tengah sorotan publik terhadap praktik pengelolaan hutan dan banjir bandang yang menerjang sejumlah provinsi di Sumatra.

Pengumuman itu disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis, 4 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa 20 korporasi pemegang izin itu tersebar di sejumlah wilayah, termasuk di tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor.

“Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan Pak Presiden, setelah mendapatkan persetujuan beliau kami akan mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, seluas kurang lebih 750 ribu hektare,” ujar Raja Juli.

Meski demikian, ia menolak menyebut identitas perusahaan yang izinnya akan dicabut. “Karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” katanya.

Raja Juli menambahkan bahwa langkah serupa pernah dilakukan pada awal tahun. Pada 3 Februari 2025, Kementerian Kehutanan mencabut 18 PBPH dengan total luas lebih dari 526 ribu hectare, kebijakan yang juga diklaim mengikuti arahan Prabowo.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, sebelumnya kami sudah mencabut 18 PBPH seluas 526.114 hektare,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Raja Juli kembali menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, ia tidak pernah menerbitkan izin PBPH baru, terutama setelah mencuat isu pembalakan liar pascabanjir bandang di Sumatra. “Saya setahun jadi menteri ini, saya tidak menerbitkan PBPH penebangan satu pun yang baru,” kata dia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.