Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Temuan Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
JAKARTA, REQnews - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menelusuri temuan kayu gelondongan usai banjir bandang di wilayah Sumatera.
Keduanya menggelar pertemuan untuk membahas terkait penanganan temuan kayu yang diduga menjadi salah satu faktor terjadinya kerusakan infrastruktur dan korban jiwa akibat bencana di Aceh, Sumatera, dan Sumatera Barat.
Ia menjelaskan bahwa temuan kayu yang diduga ilegal menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto sehingga Polri bersama Kementerian Kehutanan sepakat membentuk Satgas Gabungan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk Satgas Gabungan guna melakukan penyelidikan terkait temuan-temuan kayu yang diduga berdampak terhadap kerusakan, jembatan rusak, rumah terdampak, hingga adanya korban jiwa,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip pada Jumat 5 Desember 2025.
Selain itu, jenderal bintang empat Polri itu juga menyampaikan rasa duka cita atas bencana yang menimpa masyarakat di berbagai wilayah tersebut.
“Kita menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana, baik di Aceh, di Sumatera maupun Sumatera Barat,” katanya.
Kapolri menegaskan bahwa personel Polri telah diturunkan ke lapangan dan akan segera bergabung dengan tim dari Kementerian Kehutanan maupun unsur lain yang diperlukan.
“Dalam waktu dekat saya meminta agar tim segera bergerak dari hulu sampai hilir, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki potensi perlu ditindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” sambungnya.
Ia menekankan bahwa pendalaman akan dilakukan secara komprehensif dan hasilnya akan segera diinformasikan kepada publik setelah tim gabungan bekerja maksimal.
“Yang jelas sementara itu yang bisa kami sampaikan. Kita akan pastikan kerja tim berjalan cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, adanya tumpukan gelondongan kayu turut terbawa arus banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi sorotan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisasi.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," kata Junanto.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.